1.1 Kondisi Geografis
Nagari Pauh IX terletak di Kecamatan Kuranji dan identik dengan wilayah kecamatan kuranji merupakan salah satu nagari yang ada di Kota Padang. Luas daerah 57, 41 dengan tinggi 8- 1,000 M dari permukaan laut. Berbatasan dengan kelurahan Andalas Kecamatan Padang Timur, Kelurahan Parak Kopi dan Gunung Pangilun di Kecamatan Padang utara,kecamatan Nanggalo dan kecamatan koto tangah, kelurahan Pisang Kecamatan Pauh.
Berada di 000.44.’00”-01’08”35” LS, dipinggir perbukitan bagian timur kota Padang dan dialiri oleh sebuah sungai batang Kuranji dan Batang Balimbiang. Dengan temperature 22,50 C- 31,50
Sebagian besar sawah-sawah sudah beralih fungsi menjadi tempat pemukiman warga asli maupun pemukiman warga pendatang sebagian besar bermukim diperumahan Real Estate. Yang dihuni oleh penduduk 113,976 jiwa.
II. Batagak Gala Pada Upacara Perkawinan di Nagari Pauh IX kecamata Kuranji Kota Padang
2.1 Sejarah/ Asal Usul Batagak Gala
Dalam Nagari Pauh IX terdapat 9 tapian yaitu :
Ø Tapian Pasa Ambacang
Ø Tpian Anduriang
Ø Tapian Lubuk Lintah
Ø Tapian ampang
Ø Tapian Kalumbuk
Ø Tapian Korong Gadang
Ø Tapian Kuranji
Ø Tapian Gunuang Sarik
Ø Tapian Sungai Sapih
Masing- masing dari tapian tersebut dibawahi oleh seorang penghulu dar suku- sukunya masing- masing suuik bajinih ku tersebut terdapat 4paruik bajinih, yaitu: paruik pusako adalah paruik asal penghulu, sedangkan parik yang lainnya adalah paruik rang tuo , paruik pandito, paruik manti/ dubalang. Masing- masing pruik akan mencerminkan gelar pusako yang akan diwariskan kepada kemenakan.Demikian juga masing-masing suku dicerminkan oleh gelar pusako yang berbeda antara 1 suku dengan suku lainnya.
2.2 Proses Pelaksanaan Tradisi
Mamak Kepala Waris dari masing- masing 4 paruik bajinih dari masing- masing suku bertndak sebagai pengusul gelar pusaka dalam kaumnya untuk dapat persetujuan dari Ninik mamak masing- masing Paruiknya dan selanjutnya diusulkan kepada penghulu dalam suatu rapat atau musyawarah untuk mendapatkan persetujuan untuk dilewakan.
Pada hari sebelum Pernikahan atau sehari sebelum peresmian pernikahan diadakanlah acara adat budaya untuk pemberitahuarn dan peresmian gelar adat yang disandang oleh mempelai dimaksud. Acara ini disebut dengan Malewakan gelar pusaka.
Acara malewakan gelar pusaka tersebut dihadiri oleh Ninik Mamak dari 4 paruik Bajinih, rang sumando, induak bako, dan anak pisang. Untuk mengantarkan peresmian gelar pusaka tersebut,tampil seorang ahli adat untuk menyampaikan pidato yang disebut petatah dan petitih dalam bentuk untaian pantun.
Dalam acara malewakan gala pusako, si mempelai pria yang akan menerima gelar pusaka tersebut berdiri dalam siding majelis berpakaian adat penganten dan memegang sebuah Galeta yaitu botol berukir berisikan air kemudian menyebut kata peresmian gala yang teksnya berbunyi sebagai berikut :
“ Ambo yang banamo AMINULLAH dibari gala dek Mamak ambo Malin Sutan. Iyo minta diimbauan oleh urang nan banyak, mako salanjuiknyo urang nan banyak sacaro raentak mahimbauka gala dimakasuik.”
2.3 Fungsi dan makna Batagak Gala
Acara batagak Gala bafungsi sebagai bagian dari pelestarian adat budaya dan kelangsungan adat warisan, adat batagak gala merupakan unsure untuk menegakkan dan menjunjung tinggi hukum adat yang harus dipelihara oleh anak kemenakan dibawah bimbingan mamak kepala waris, dan diawasi oleh mamak 4 paruik nan bajinih dibawah satu payung panji panghulu
III. Kesimpulan :
1. Secara turun temurun anak laki- laki dari satu suku berhak mendapatkan gelar pusaka sepanjang tidak melanggar hokum adat
2. Setiap laki- laki yang menyandang gelar pusaka secara adat mendapat kewajiban untuk memelihara warisan dan mengawasi harta pusaka dalam masing- masing kaumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar